Pemerintah Republik Indonesia sedang membuat program sertifikat massal, dalam upaya tersebut menggandeng semua instansi agar program tersebut bisa terlaksana sesuai harapan. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan Kodim 0707/Wonosobo ikut sosialisasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang terletak di desa Wonosari, Kalikajar. Rabu (22/02/2023).
Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Rahmat mengajak masyarakat untuk membuat sertifikat karena sertifikat sangat penting. Tujuan membuat sertifikat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Manfaatnya agar masyarakat sadar betul akan kewajiban memasang dan memelihara tanda batas tanah. Dengan masyarakat memasang dan memelihara tanda batas tanah diharapkan dapat mengurangi sengketa batas.
Program PTSL merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yaitu program pembuatan sertifikat tanah. Untuk para warga masyarakat yang mengikuti Program pembuatan sertifikat tanah agar lebih dapat dimanfaatkan dan dimengerti dengan baik program PTSL ini sehingga status tanah jelas dan mendapatkan sertifikat.
Kepala ATR/BPN Siamto A ptnh M, Si mengajak masyarakat untuk membuat sertifikat dan saling mendukung pemerintah dengan adanya PTSL karena tidak setiap tahun ada. “Tujuan utama dari PTSL adalah agar masyarakat sadar untuk mensertifikatkan tanahnya. Dengan begitu masyarakat diharapkan dapat mengurangi cekcok sesama tetangga atau satu desa, karena dari dinas yang mengukur tanah dan ada batas-batasnya yang saat ini di masyarakat masih ada ditemukan permasalahan tersebut”.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
“Sebagai bentuk dukungan Kodim 0707/Wonosobo dalam PTSL tentang pentingnya batas tanah kepada masyarakat. Diharapkan setelah dipasang jangan lupa agar semua ikut menjaga dan merawatnya sehingga permasalahan batas tanah tidak terjadi lagi di masyarakat Wonosobo khususnya” Pungkasnya.